RUU PT Resmi Menjadi Undang-Undang - Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa
Headlines News :

Info Beasiswa

Info Beasiswa Lainnya... »

Label 1

Komunitas

INFO LOMBA

Info Lomba Lainnya... »
Home » , » RUU PT Resmi Menjadi Undang-Undang

RUU PT Resmi Menjadi Undang-Undang

Written By Wacana Kampus on 15 Juli 2012 | 09.34.00

JAKARTA, Wacanakampus.com - Jalan panjang Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) telah berakhir. Kini, RUU PT telah disahkan sebagai UU dalam sidang paripurna, Jumat (13/7/2012) sekira pukul 10.30 WIB. Meski sejumlah pasal masih menuai kontroversi, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan draf RUU PT.

Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Selain itu draf tersebut juga membuat penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerjasama internasional, penjaminan mutu, otonomi perguruan tinggi, serta pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri mengungkapkan, terdapat beberapa pokok-pokok pikiran DPR dalam pembentukan UU PT. Pertama, UUD 45 pasal 31  yang mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (sisdiknas).

"Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sisdiknas memiiki peran strategis dalam mencerdaskan serta memajukan pengetahuan dan teknologi. Untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan berkeadilan sehingga diperoleh pendidikan bermutu, diperlukan penataan pendidikan secara terencana dan terarah. Maka, untuk menjamin pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan pengaturan hukum perlu dibentuk UU PT," ujar Syamsul di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).

RUU PT, lanjutnya, menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau, pemerataan akses pendidikan tinggi, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan industri yang berpihak pada mahasiswa. Syamsul menyampaikan, sejumlah hal krusial yang diatur dalam RUU PT.

- Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.

- Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik berdasarkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi (prodi), dan indeks kemahalan wilayah.
"Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), serta sebagai dasar bagi perguruan tinggi untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Namun harus sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya," ungkapnya.

- Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui penerimaan mahasiswa secara nasional dan pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yg mengikuti pola penerimaan mahasiswa secara nasional.

- Penerimaan mahasiswa baru (maba) adalah seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

- Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh perguruan tinggi tanpa terhambat perkembangan ekonomi.

- PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yangg diterima dan tersebar pada semua prodi.

- Menjamin setiap mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikannya dengsn pengaturan bahwa pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelenggarakan studinya sesuai peraturan akademik.

- Pemenuhan hak mahasiswa sebgaimana dimaksud pasal 1 dengan cara memberikan:
1. Beasiswa kepada mahasiswa berprestasi
2. Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan
3. Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau mmperoleh pekerjaan.




okezone.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Nasional

More on this category »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya