MAKASSAR, Wacanakampus.com - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan,
Rahmat Latief, diperiksa di bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan, Kamis (22/3/2012). Ia diduga terlibat dalam kasus
pungutan liar terhadap para perawat di 24 kabupaten/kota di Sulsel
senilai Rp 400 juta pada 2008-2009 silam.
Pemeriksaan Rachmat berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam. "Yang bersangkutan memang kami jadwalkan untuk diperiksa sekaitan dengan tudingan akan keterlibatan dirinya ikut melakukan pungutan terhadap perawat yang ingin meminta surat izin perawat," kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulsel M Syahran Rauf.
Mantan Kasi Intel Kejari Makassar ini pun menjelaskan, pemanggilan Rachmat ke kejaksaan bukan karena adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) menyangkut kesehatan gratis di kejaksaan, melainkan adanya keterangan sejumlah saksi yang menuding bahwa Rachmat ikut terlibat dalam pungutan liar tersebut.
"Semua saksi baik dari staf Dinkes Sulsel, menerangkan bahwa atasannya ikut terlibat dalam kasus ini karena jabatannya bertindak selaku penanggungjawab kegiatan. Pemeriksaan Rachmat hanya sebatas saksi," ujar Syahran.
Dugaan pungli terjadi selama tiga tahun silam. Mulai 2008-2010 dengan jumlah pembayarannya bervariatif. Mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 150 ribu kepada ribuan perawat di Sulsel. Praktek haram ini diduga dilakukan secara turun temurun oleh Dinas Kesehatan Sulsel yang disinyalir ikut bekerjasama dengan pihak kampus yang memiliki jurusan kesehatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 perawat dari berbagai kampus di Makassar, rata-rata membenarkan adanya dugaan pungli.
"Meraka rata-rata mengakui jika dirinya diminta untuk melakukan pembayaran agar dapat mendapatkan surat izin tersebut," kata Syahran.
Pemeriksaan Rachmat berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam. "Yang bersangkutan memang kami jadwalkan untuk diperiksa sekaitan dengan tudingan akan keterlibatan dirinya ikut melakukan pungutan terhadap perawat yang ingin meminta surat izin perawat," kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulsel M Syahran Rauf.
Mantan Kasi Intel Kejari Makassar ini pun menjelaskan, pemanggilan Rachmat ke kejaksaan bukan karena adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) menyangkut kesehatan gratis di kejaksaan, melainkan adanya keterangan sejumlah saksi yang menuding bahwa Rachmat ikut terlibat dalam pungutan liar tersebut.
"Semua saksi baik dari staf Dinkes Sulsel, menerangkan bahwa atasannya ikut terlibat dalam kasus ini karena jabatannya bertindak selaku penanggungjawab kegiatan. Pemeriksaan Rachmat hanya sebatas saksi," ujar Syahran.
Dugaan pungli terjadi selama tiga tahun silam. Mulai 2008-2010 dengan jumlah pembayarannya bervariatif. Mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 150 ribu kepada ribuan perawat di Sulsel. Praktek haram ini diduga dilakukan secara turun temurun oleh Dinas Kesehatan Sulsel yang disinyalir ikut bekerjasama dengan pihak kampus yang memiliki jurusan kesehatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 perawat dari berbagai kampus di Makassar, rata-rata membenarkan adanya dugaan pungli.
"Meraka rata-rata mengakui jika dirinya diminta untuk melakukan pembayaran agar dapat mendapatkan surat izin tersebut," kata Syahran.
(*/tribun-timur.com)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !