JAKARTA, Kampusiana -
Penahanan dua aktivis mahasiswa Konami yang diduga melakukan pembakaran
mobil di Salemba Jakarta diperpanjang. Mereka telah menandatangani
surat penambahan masa tahanan tanpa didampingi kuasa hukum, Kamis,
(19/04).
Dua mahasiswa tersebut adalah Ahmad Suryana (Universitas Satya
Negara) dan Sahril (Universitas Tadulako). Mereka diduga melakukan
pembakaran terhadap mobil polisi dalam aksi menolak kenaikan BBM di
depan Kantor LBH Jakarta, Kamis, (29/03).
Pengacara mahasiswa Adi Partologi Simbolon SH. mengatakan, bahwa
seharusnya hari ini pihaknya meminta penangguhan dan penahanan kepada
pihak kepolisian. “Yang terjadi adalah mahasiswa menandatangani
perpanjangan penahanan selama 40 hari.” Kata Adi Partologi Simbolon,
pengacara mahasiswa Konami kepada KabarKampus.
Menurut Adi, hal itu merupakan kesalahan penyidik karena seharusnya
dalam KUHP menyatakan, bahwa dalam kasus diatas 5 tahun, harus
didampingi oleh kuasa hukum. Namun yang terjadi adalah penandatanganan
perpanjangan masa tahanan mahasiswa tersebut tidak didampingi kuasa
hukum.
Adi mengungkapkan apa yang terjadi dengan kasus ini merupakan
ketidaksesuaian dengan peraturan KUHP. “KUHP itu buku yang sudah paten
kenapa sampai saat ini dilanggar.”
Pihak pengacara akan mengambil langkah pra peradilan untuk menegakkan kebenaran.
Menurut Adi, dua orang mahasiswa itu tidak melakukan apa yang
dituduhkan pihak kepolisian. Polisi menuduh mahasiswa melakukan
penggulingan mobil Resmop. Itu tidak ada sama sekali. Bukti yang mereka
temukan bahwa mahasiswa tidak melakukan apa apa.
“Dalil dari pihak kepolisian salah besar. Ini adalah kesalahan prosedur.” Terang Adi.
Dalam terbakarnya mobil polisi tersebut, pihak polisi mengklaim
mahasiswa membakar mobil. Dua mahasiswa itu dalam waktu dekat akan
menjalani sidang dengan tuntutan pasal 170, 187, 164 KUHP.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !