Jakarta, wacanakampus.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui permohonan penundaan
pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), yang
diminta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh.
Keputusan penundaan tersebut disampaikan pimpinan sidang rapat kerja (raker) DPR dengan Kemendikbud, Mahyuddin setelah jeda sekira satu jam. Mahyuddin menyatakan, menerima permohonan penundaan Mendikbud dengan tiga persyaratan.
Pertama, kata Mahyuddin, adanya jaminan RUU PT tidak batal dan dapat selesai pada masa sidang keempat. "Kedua, penambahan substansi dari pemerintah dalam penyempurnaan draf RUU PT tidak mengubah substansi RUU PT hasil panja 4 April 2012," ujar Mahyuddin di DPR Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).
Sementara syarat ketiga, lanjutnya, ada penjelasan dari pemerintah mengenai penambahan dalam draf RUU PT hasil Panja. "Pemerintah menyampaikan paparan dan penjelasan yang komprehensif terhadap substansi tambahan dalam bentuk pasal dan ayat hasil konsolidasi pemerintah pada awal masa sidang keempat," tuturnya.
Mendengar keputusan tersebut Mendikbud M Nuh atas nama pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya. "Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi segala keputusan yang diambil oleh anggota dewan. Pemerintah akan menyiapkan bahan-bahan dan paparan yang diperlukan hingga masa sidang mendatang," ujar M Nuh.
Dengan demikian, pengesahan RUU PT ditunda hingga masa sidang berikutnya atau sidang keempat yaitu pada Agustus mendatang.
Keputusan penundaan tersebut disampaikan pimpinan sidang rapat kerja (raker) DPR dengan Kemendikbud, Mahyuddin setelah jeda sekira satu jam. Mahyuddin menyatakan, menerima permohonan penundaan Mendikbud dengan tiga persyaratan.
Pertama, kata Mahyuddin, adanya jaminan RUU PT tidak batal dan dapat selesai pada masa sidang keempat. "Kedua, penambahan substansi dari pemerintah dalam penyempurnaan draf RUU PT tidak mengubah substansi RUU PT hasil panja 4 April 2012," ujar Mahyuddin di DPR Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).
Sementara syarat ketiga, lanjutnya, ada penjelasan dari pemerintah mengenai penambahan dalam draf RUU PT hasil Panja. "Pemerintah menyampaikan paparan dan penjelasan yang komprehensif terhadap substansi tambahan dalam bentuk pasal dan ayat hasil konsolidasi pemerintah pada awal masa sidang keempat," tuturnya.
Mendengar keputusan tersebut Mendikbud M Nuh atas nama pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya. "Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi segala keputusan yang diambil oleh anggota dewan. Pemerintah akan menyiapkan bahan-bahan dan paparan yang diperlukan hingga masa sidang mendatang," ujar M Nuh.
Dengan demikian, pengesahan RUU PT ditunda hingga masa sidang berikutnya atau sidang keempat yaitu pada Agustus mendatang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !