Jakarta,wacanakampus.com -
Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) akhirnya
disahkan menjadi UU. Dengan demikian, pelibatan TNI dalam konflik sosial
harus seizin DPR sesuai UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Tadi mendapat koreksi-koreksi, jadi ada pasal 33 dan 34 agak nyangkut, seolah-olah penggunaan TNI berdasarkan kourum bahwa keputusan itu ada di pemerintah. Sesuai dengan UU TNI, itu (pelibatan TNI) sekarang atas seijin DPR," kata Ketua Pansus RUU PKS, Adang Daradjatun, usai lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Menurut Adang, dalam draft RUU Pemilu sebelum lobi, terdapat poin yang mensyaratkan penggunaan TNI harus melalui pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Poin tersebut dihapus karena dinilai tidak bersesuaian dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, pasal yang memperbolehkan bantuan dari luar negeri turut dihapus. "Tadi di pasal yang lama masyarakat asing bisa membantu, itu sudah dicoret. Bantuan masyarakat asing sudah dicoret," papar Adang.
Dalam lanjutan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, kembali menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai pengesahan RUU PKS. Namun tak seperti sebelumnya yang diwarnai interupsi, RUU PKS langsung disepakati tanpa ada interupsi lagi.
"Tadi mendapat koreksi-koreksi, jadi ada pasal 33 dan 34 agak nyangkut, seolah-olah penggunaan TNI berdasarkan kourum bahwa keputusan itu ada di pemerintah. Sesuai dengan UU TNI, itu (pelibatan TNI) sekarang atas seijin DPR," kata Ketua Pansus RUU PKS, Adang Daradjatun, usai lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Menurut Adang, dalam draft RUU Pemilu sebelum lobi, terdapat poin yang mensyaratkan penggunaan TNI harus melalui pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Poin tersebut dihapus karena dinilai tidak bersesuaian dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, pasal yang memperbolehkan bantuan dari luar negeri turut dihapus. "Tadi di pasal yang lama masyarakat asing bisa membantu, itu sudah dicoret. Bantuan masyarakat asing sudah dicoret," papar Adang.
Dalam lanjutan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, kembali menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai pengesahan RUU PKS. Namun tak seperti sebelumnya yang diwarnai interupsi, RUU PKS langsung disepakati tanpa ada interupsi lagi.
Sumber :buletininfo.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !