Jakarta, wacanakampus.com- Rapat
lobi pembahasan RUU Pemilu masih belum menemukan titik temu lantaran
terganjal perbedaan pandangan antarfraksi di DPR soal metode konversi
suara menjadi kursi. Pengesahan UU Pemilu ditunda di rapat paripurna DPR
berikutnya.
"Keputusan ditunda besok. Dipastikan besok. Rapat Paripurna langsung dimulai untuk pengambilan voting. Voting dilakukan secara parsial, poin per poin. Poinnya metode konversi suara divisor varian webster atau kuota murni, dan penerapan PT secara nasional atau berjenjang," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung disela-sela rapat lobi di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/4/2012), tengah malam.
Pramono menjelaskan perbedaan fraksi-fraksi itu terkait metode konversi suara yang diperdebatkan yakni metode divisor varian webster atau kuota murni. Sedangkan soal penerapan PT, opsinya diberlakukan secara nasional atau berjenjang. Hingga berita ini diturunkan, sembilan fraksi di DPR baru menyepakati tiga dari empat poin krusial pembahasan RUU Pemilu.
"Masih adanya perbedaan ini memang ada 2 pandangan untuk diselesaikan hari ini tetapi juga sebagian meminta karena rumusannya memang belum terselesaikan secara keseluruhan untuk dilanjutkan besok pagi pukul 10.00 WIB dengan agenda utama pengambilan keputusan," ungkapnya.
Sementara itu tiga poin krusial lainnya yang disepakati semua fraksi di DPR diantaranya sistem Pemilu proporsional terbuka, angka parliamentary threshold (PT) 3,5%, dan alokasi 3-10 kursi/daerah pemilihan (Dapil)
"PT sudah selesai, semuanya sudah sepakat 3,5 persen, jumlah kursi 3-10, 3-12. Sistemnya terbuka. 2 fraksi yaitu PDIP dan PKS akan memberikan intern note. Diluar itu tidak ada, tinggal konversi suaran," paparnya.
"Keputusan ditunda besok. Dipastikan besok. Rapat Paripurna langsung dimulai untuk pengambilan voting. Voting dilakukan secara parsial, poin per poin. Poinnya metode konversi suara divisor varian webster atau kuota murni, dan penerapan PT secara nasional atau berjenjang," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung disela-sela rapat lobi di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/4/2012), tengah malam.
Pramono menjelaskan perbedaan fraksi-fraksi itu terkait metode konversi suara yang diperdebatkan yakni metode divisor varian webster atau kuota murni. Sedangkan soal penerapan PT, opsinya diberlakukan secara nasional atau berjenjang. Hingga berita ini diturunkan, sembilan fraksi di DPR baru menyepakati tiga dari empat poin krusial pembahasan RUU Pemilu.
"Masih adanya perbedaan ini memang ada 2 pandangan untuk diselesaikan hari ini tetapi juga sebagian meminta karena rumusannya memang belum terselesaikan secara keseluruhan untuk dilanjutkan besok pagi pukul 10.00 WIB dengan agenda utama pengambilan keputusan," ungkapnya.
Sementara itu tiga poin krusial lainnya yang disepakati semua fraksi di DPR diantaranya sistem Pemilu proporsional terbuka, angka parliamentary threshold (PT) 3,5%, dan alokasi 3-10 kursi/daerah pemilihan (Dapil)
"PT sudah selesai, semuanya sudah sepakat 3,5 persen, jumlah kursi 3-10, 3-12. Sistemnya terbuka. 2 fraksi yaitu PDIP dan PKS akan memberikan intern note. Diluar itu tidak ada, tinggal konversi suaran," paparnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !