MAKASSAR, Wacanakampus.com - Sidang
lanjutan gugatan 19 eks mahasiswa Fakultas bahasa dan Satra Universitas Negeri
Makassar (UNM) yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar berujung kericuhan,
Rabu (04/07/2012).
Pasalnya, majelis hakim
Maringan Marpaung yang memimpin jalannya proses sidang praperadilan atau
gugatan terhadap Rektor UNM Aris Munadar antara mahasiswanya ditolak mentah-mentah
oleh pihak pengadilan dengan alasan kasus ini murni perdata dan tidak masuk sebagai
tindak pidana.
Atas penolakan gugugatan tersebut, puluhan eks mahasiswa UNM dan rekannya yang terlihat kecewa dengan putusan tersebut langsung mengobrak abrik sejumlah fasilitas milik PN Makassar.
Berdasarkan pantuan Tribun di Pengadilan, siang tadi, sejumlah fasilitas PN Makassar yang dirusak akibat amukan mahasiswa tersebut adalah empat lampu taman pengadilan pecah akibat hantaman benda tumpul yang digunakan pelaku.
Tak sampai disitu, usai mengamuk, puluhan mahasiswa kemudian mencemooh para aparat kepolisian yang melakukan pengawalan serta pengamanan jalannya proses persidangan.
Bahkan patalnya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Arfah yang berada dalam barisan brigade polisi menjadi sasaran luapan emosi mahasiswa. Ia pun langsung diludahi oleh salah seorang mahasiswa tersebut.
Atas tindakan dan perlakukan mahasiswa tersebut, polisi yang berjumlah kurang lebih 10 orang itu langsung naik pitang. Bahkan puluhan mahasiwa yang sduah melakukan perusakan sejumlah fasilitas pengadilan dikejar hingga menuju depan Monumen Mandala.
Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM
Atas penolakan gugugatan tersebut, puluhan eks mahasiswa UNM dan rekannya yang terlihat kecewa dengan putusan tersebut langsung mengobrak abrik sejumlah fasilitas milik PN Makassar.
Berdasarkan pantuan Tribun di Pengadilan, siang tadi, sejumlah fasilitas PN Makassar yang dirusak akibat amukan mahasiswa tersebut adalah empat lampu taman pengadilan pecah akibat hantaman benda tumpul yang digunakan pelaku.
Tak sampai disitu, usai mengamuk, puluhan mahasiswa kemudian mencemooh para aparat kepolisian yang melakukan pengawalan serta pengamanan jalannya proses persidangan.
Bahkan patalnya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Arfah yang berada dalam barisan brigade polisi menjadi sasaran luapan emosi mahasiswa. Ia pun langsung diludahi oleh salah seorang mahasiswa tersebut.
Atas tindakan dan perlakukan mahasiswa tersebut, polisi yang berjumlah kurang lebih 10 orang itu langsung naik pitang. Bahkan puluhan mahasiwa yang sduah melakukan perusakan sejumlah fasilitas pengadilan dikejar hingga menuju depan Monumen Mandala.
Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM
Bukan naik pitang, tapi naik pitam. Terlepas dari salah ketik seperti sdauh. Lihat paragraf terkahir baris kedua.
BalasHapustrims krtikannya. sangat membantu
BalasHapus