Mahasiswa : Pengangkatan Rektor Unsulbar Cacat Hukum - Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa
Headlines News :

Info Beasiswa

Info Beasiswa Lainnya... »

Label 1

Komunitas

INFO LOMBA

Info Lomba Lainnya... »
Home » , » Mahasiswa : Pengangkatan Rektor Unsulbar Cacat Hukum

Mahasiswa : Pengangkatan Rektor Unsulbar Cacat Hukum

Written By Wacana Kampus on 25 Desember 2012 | 14.00.00

WAKAnews, MAJENE, -- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat yang mengangkat Aksan Djalaluddin sebagai Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dinilai cacat hukum oleh sejumlah pejabat rektorat di kampus ini.

Alasannya, pengangkatan Rektor Unsulbar yang dilantik Senin 17 Desember oleh Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI nomor 24 tahun 2012. Aksan sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Pemprov Sulbar.

"Sesuai amanah Permendiknas nomor 24 tahun 2010, mekanisme pengangkatan rektor seharusnya melalui persetujuan rapat senat. Tapi prosedur tersebut sama sekali tidak dilakukan, sehingga pengangkatan rektor Unsulbar yang baru kami anggap sangat cacat hukum. Sebab itu tidak sesuai prosedur sebagai standar baku dalam pengangkatan rektor," tegas Prof Abd Muin Liwa,  Kamis, 20 Desember.

Muin yang masih menjabat sebagai Rektor Unsulbar tersebut berpendapat, pengangkatan rektor yang dilakukan gubernur, merupakan proses penunjukan yang tidak sesuai mekanisme perguruan tinggi.
"Kami menilai, gubernur telah memberikan kebijakan strategis yang akan memengaruhi proses penundaan percepatan penegerian Unsulbar yang sudah di penghujung penetapan," tandasnya.

Dijelaskan Muin, senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap  rektor, ketua, atau  direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik. Sehingga, lanjut dia, proses pengangkatan dan pemberhentian rektor harus melalui sidang senat. 

"Keputusan yang kami anggap cacat hukum ini rencananya akan kami PTUN-kan. Kami sudah mempersiapkan pengacara," ujar Muin.   

Senada dengan itu, Pembantu Rektor (PR) I Unsulbar, Dr Madris MSi mengaku sangat menyayangkan adanya keputusan yang dilakukan Pemkab Sulbar. Proses pengangkatan rektor tanpa melalui kesepakatan senat, dinilainya sangat bertentangan Permendiknas dan mekanisme akademik.

Keputusan tersebut menurut Madris dapat menimbulkan reaksi, bahkan dapat menghambat proses percepatan penegerian Unsulbar.

Adapun Pembantu Rektor III Dr Ir Rahmadi Tambaru MSi mengharapkan tak ada masalah berarti di kampus yang dapat memengaruhi percepatan penegerian Unsulbar yang sedang berproses akhir di Kemenpan-RB.
"Saat ini kami tengah berjuang dan mengikuti tahapan akhir," ujar Rahmadi yang mengaku sedang berada di Jakarta beserta rektor dan sejumlah pembantu rektor Unsulbar, memenuhi undangan Kemenpan.

Terkait perjalanan penegerian Unsulbar, Pembantu Rektor II, Basyar Bustan mengatakan, status penetapan penegerian di Kemenpan sejauh ini berjalan mulus. "Barusan kami selesai rapat bersama Deputi II Kemenpan dan hasilnya menggembirakan. Naskah akademik Unsulbar akan diserahkan kembali ke Kemendiknas untuk ditetapkan menjadi PTN. Insya Allah, dua hari ke depan proses penyerahan dilakukan," ujar Basyar.

Ia menambahkan, sesuai keputusan rapat, penegerian Unsulbar tetap akan dikawal, Muin Liwa sebagai rektor. Sebab, kata dia, pihak Kemendiknas dan Kemenpan menganggap Muin Liwa masih berwenang sebagai Rektor Unsulbar.
"Bahkan, Prof Abd Muin Liwa, akan di SK-kan sebagai Pjs Rektor Unsulbar untuk mengantar Universitas Negeri Sulawesi Barat yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini," tegas Basyar. (wk/fajar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Nasional

More on this category »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya