Dewan Dilarang Studi Banding - Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa
Headlines News :

Info Beasiswa

Info Beasiswa Lainnya... »

Label 1

Komunitas

INFO LOMBA

Info Lomba Lainnya... »
Home » » Dewan Dilarang Studi Banding

Dewan Dilarang Studi Banding

Written By Wacana Kampus on 08 Maret 2012 | 09.29.00

MAKASSAR, Wacana.- DPRD Makassar mengeluarkan kebijakan baru bagi anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khsusu (Pansus) Rancangan Pertauran Daerah (Perda). 
Kebijakan tersebut berupa pelarangan kegiatan studi banding ke luar kota bagi Pansus yang belum menyelesaikan tahap pembahasan Ranperda hingga 80 persen. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar yang juga legislator dari Fraksi PAN, H Zaenal Betta kepada BKM, Senin (5/3). 

Dia mengatakan, kebijakan ini adalah hasil kesepakatan bersama anggota dewan dalam rapat pimpinan diperluas, Jumat pekan lalu. "Ada kesepakatan yang menjadi rekomendasi rapat pimpinan diperluas, yakni pansus dalam hal pembahasan Ranperda Inisatif Dewan tidak dibolehkan berangkat studi banding keluar kota sebelum menyelsaikan 80 persen pembahasan Ranperda tersebut. Yang memiliki kewenangan dalam hal pembatalan studi banding jika ada pansus yang mengajukan permohonan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu berada dilingkup unsur Pimpinan DPRD Makassar. 

Mereka tidak akan menandatangani SPPD anggota dewan kalau pembahasannya belum mencapai 80 persen," jelas Ketua Fraksi PAN itu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir. Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk pembahasan regulasi baik inisiatif dewan maupun regulasi yang dibuat oleh eksekutif ditingkat Pansus. Tapi tidak ditujukan dalam penuyusnan regulasi ditahap inisator regulasi tersebut. Wahab menambahkan, rekomendasi hasil rapat pimpinan diperluas ini akan ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap pimpinan pansus yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Makassar. "Kebijakan ini diberlakukan hanya pada tingkat Pansus saja, baik itu inisatif maupun regulasi yang dibuat oleh pihak eksekutif. 

Kalau penyusunan regulasi diluar Pansus seperti ditingkat inisator itu tidak berlakukan. Nantinya setiap Pimpinan Pansus akan dilayangkan surat pemberitahuan yang dibuat oleh Ketua DPRD Makassar. SPPD dewan yang tergabung dalam Pansus tidak akan disetujui jika pembahasannya tidak mencapai 80 persen," kata Wahab.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Nasional

More on this category »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya