Jakarta, wacanakampus.com- Partai gurem yang tergabung dalam Barisan Partai
Politik non-Parlemen akan mengajukan uji materi mengenai Undang-Undang
Pemilihan Umum yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan
lalu.
"Besok kami akan kumpul untuk bertemu dengan Pak
Yusril. Setelah itu mulai bergerak ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua
Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, saat
dihubungi, Ahad, 15 April 2012.
Choirul menyatakan, ada dua
poin yang akan dilakukan uji materi oleh partai-partai non parlemen,
yaitu soal Parliamentary Threshold 3,5 yang berlaku secara nasional dan
pasal tentang peserta pemilu. "Dua hal ini yang paling memberatkan. Para
pembuat UU itu seperti tidak mementingkan bangsa ke depannya," kata
Chairul.
Menurut Choirul, pemberlakuan PT 3,5 persen akan
mengakibatkan banyaknya suara yang terbuang. Ia mencontohkan saat Pemilu
2009 lalu saat masih PT 2,5 persen. Saat itu, kata Chairul, dari total
104 juta suara, ada 19 juta suara yang terbuang. "Bisa jadi dengan PT
sekarang, ada 30 juta suara yang terbuang," katanya.
Banyaknya
jumlah suara yang terbuang, kata Choirul, telah mencederai aspek
keterwakilan pemilih. Menurutnya, UU tersebut harus mengatur mengenai
penggabungan perolehan suara bagi partai yang tidak lolos PT. "Jadi
digabungkan untuk mendapatkan kursi. Soal fraksi bisa diatur kembali,"
katanya.
Selain itu, Choirul menilai para anggota DPR tidak
memikirkan kemungkinan akan terjadinya konflik antar pendukung partai
politik karena PT diberlakukan secara nasional. "Misal PKNU menang di
beberapa daerah, tapi di daerah lain kalah. Suaranya jadi hangus dan
diambil partai besar. Bisa tempur ini," katanya.
Sedangkan
untuk pasal mengenai kepesertaan Pemilu, partai yang tidak lolos
parlemen pada 2009 harus dilakukan verifikasi kembali, dinilai sangat
diskriminatif. Menurut Choirul, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan
jika partai peserta Pemilu 2009 dijamin akan menjadi peserta Pemilu
berikutnya.
"Tapi pasal itu diubah, Ini sangat
diskriminatif. Kita disamakan dengan partai baru. Seharusnya tidak perlu
lagi verifikasi bagi partai yang lama meskipun tidak lolos di
parlemen," kata Choirul. (*)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !