Partai non Parlemen Gugat akan Undang-Undang Pemilu - Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa
Headlines News :

Info Beasiswa

Info Beasiswa Lainnya... »

Label 1

Komunitas

INFO LOMBA

Info Lomba Lainnya... »
Home » , , » Partai non Parlemen Gugat akan Undang-Undang Pemilu

Partai non Parlemen Gugat akan Undang-Undang Pemilu

Written By Wacana Kampus on 15 April 2012 | 19.02.00

Jakarta, wacanakampus.com- Partai gurem yang tergabung dalam Barisan Partai Politik non-Parlemen akan mengajukan uji materi mengenai Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu.
"Besok kami akan kumpul untuk bertemu dengan Pak Yusril. Setelah itu mulai bergerak ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, saat dihubungi, Ahad, 15 April 2012.
Choirul menyatakan, ada dua poin yang akan dilakukan uji materi oleh partai-partai non parlemen, yaitu soal Parliamentary Threshold 3,5 yang berlaku secara nasional dan pasal tentang peserta pemilu. "Dua hal ini yang paling memberatkan. Para pembuat UU itu seperti tidak mementingkan bangsa ke depannya," kata Chairul.
Menurut Choirul, pemberlakuan PT 3,5 persen akan mengakibatkan banyaknya suara yang terbuang. Ia mencontohkan saat Pemilu 2009 lalu saat masih PT 2,5 persen. Saat itu, kata Chairul, dari total 104 juta suara, ada 19 juta suara yang terbuang. "Bisa jadi dengan PT sekarang, ada 30 juta suara yang terbuang," katanya.
Banyaknya jumlah suara yang terbuang, kata Choirul, telah mencederai aspek keterwakilan pemilih. Menurutnya, UU tersebut harus mengatur mengenai penggabungan perolehan suara bagi partai yang tidak lolos PT. "Jadi digabungkan untuk mendapatkan kursi. Soal fraksi bisa diatur kembali," katanya.
Selain itu, Choirul menilai para anggota DPR tidak memikirkan kemungkinan akan terjadinya konflik antar pendukung partai politik karena PT diberlakukan secara nasional. "Misal PKNU menang di beberapa daerah, tapi di daerah lain kalah. Suaranya jadi hangus dan diambil partai besar. Bisa tempur ini," katanya.
Sedangkan untuk pasal mengenai kepesertaan Pemilu, partai yang tidak lolos parlemen pada 2009 harus dilakukan verifikasi kembali, dinilai sangat diskriminatif. Menurut Choirul, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan jika partai peserta Pemilu 2009 dijamin akan menjadi peserta Pemilu berikutnya.
"Tapi pasal itu diubah, Ini sangat diskriminatif. Kita disamakan dengan partai baru. Seharusnya tidak perlu lagi verifikasi bagi partai yang lama meskipun tidak lolos di parlemen," kata Choirul. (*)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Nasional

More on this category »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya