JAKARTA, Wacana. - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta anggota Komisi III DPR mempelajari lagi sejarah berdirinya institusi yang saat ini dipimpin Abraham Samad itu. Juru bicara KPK Johan Budi, menegaskan, KPK sejak awal berdiri memiliki kewenangan memberantas korupsi.
"Orang yang sebut KPK tidak boleh menindak, tidak tahu sejarah berdirinya KPK. Dia harus belajar lagi soal sejarah KPK," ujar Johan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).
Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR berencana memangkas kewenangan KPK dengan merevisi UU KPK.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, berkeinginan KPK ke depan lebih fokus pada pencegahan korupsi. "Kepolisian dan kejaksaan akan diperkuat dalam hal penindakan kasus korupsi," tegas Benny.
Menurut Benny, KPK telah tersandera akibat kewenangan pencegahan sekaligus penindakan.
Johan menyebut langkah angota Komisi III terlalu naif. Menurut Johan, tidak mungkin kerja-kerja KPK menjadi seimbang, jika fokus pada pencegahan semata. "Bagaimanapun juga harus diakui korupsi masih banyak di Indonesia.
Sangat naif kalau KPK tidak ada penindakan," tegasnya.
Johan berharap revisi UU KPK betul-betul menguatkan kewenangan KPK. Dia meminta revisi UU tersebut harus memuat secara gamblang kemungkinan KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menelusuri kasus korupsi.
Selain itu, Johan menambahkan DPR memasukkan klausul sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan. "KPK harus lebih dipermudah masuk ke TPPU. Sekarang ini, orang yang tidak melapor harta kekayaan tidak ada sanksi," tegasnya.(okezone)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !