Wacana.– Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran mengenai kewajiban publikasi karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang lulus setelah Agustus 2012.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti tertanggal 27 Januari 2012, karya ilmiah untuk lulusan program sarjana (S-1) harus dimuat di jurnal ilmiah minimal kampus. Untuk program magister (S-2) harus dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti. Sedangkan program doktor (S-3) harus dimuat di jurnal internasional.
Surat Dirjen Dikti tertanggal 27 Januari 2012 yang ditujukan kepada rektor/ketua/direktur PTN/PTS seluruh Indonesia itu di antaranya menyatakan untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
Salah satu latar belakang dikeluarkannya kewajiban publikasi di jurnal ilmiah ini adalah untuk mendorong budaya menulis bagi para lulusan perguruan tinggi. Demikian dikatakan Dirjen Dikti, Djoko Santoso, di kantornya beberapa waktu lalu. “Kita ingin dalam skala besar membangun bangsa yang menulis. Jadi bangsa itu harus punya kemampuan untuk menulis, ”ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam budaya menulis, salah satunya ada tata cara menulis yang disebut tulisan ilmiah. Tulisan ilmiah ini memiliki etika dan norma sendiri. “Etika dan normanya sederhana. Yaitu semua yang ditulis itu adalah benar, sesuai dengan standar dan dalil-dalil akademik atau ilmiah”.(NJA)
Karya Tulis Syarat Untuk Sarjana
Written By Wacana Kampus on 07 Maret 2012 | 11.41.00
Label:
AKADEMIKA,
Kampusiana



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !