Anggota Komisi X DPR Otje Djundjunan mengatakan, penundaan pengesahan RUU itu bukan karena pembahasan yang kurang matang melainkan pemerintah yang meminta menunda. "Tetapi, pemerintah tidak menyampaikan apa yang jadi kendala pengesahan. Kami juga membantah isu liberalisme dan komersialisasi yang disangkakan beberapa pihak," ujar Otje, kemarin.
Menurut Otje, anggapan komersialisasi-liberalisme pada RUU PT lahir karena beberapa pihak tidak membaca utuh isinya. Kalau diperhatikan pasal per pasal dan poin per poin akan ditemukan fakta bahwa RUU PT berpihak pada perbaikan mutu pendidikan. "Dengan amanah UUD 1945, pendidikan harus murah dan mencerdaskan bangsa. Ini tidak ada kaitannya dengan menaikkan harga pendidikan," katanya.
Selain itu, RUU PT tidak sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan. "UU ini justru menjadikan perguruan tinggi tidak otonom dan mengembalikan otoritas ke pemerintah," ucapnya.
Otje menjelaskan, setiap orangtua harus menyadari memiliki anak berarti harus punya tanggung jawab. Pemerintah sudah membebaskan biaya pendidikan sembilan tahun, bahkan akan melampaui 12 tahun, dan justru menjadi kewajiban orangtualah dalam membiayai kuliah.
Sebelumnya, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar unjuk rasa menolak disahkannya RUU ini. Bahkan, Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) mengklaim 3.200 anggotanya siap menolak pengesahan RUU PT. Hal itu dilakukan karena RUU ini akan memunculkan komersialisasi dan liberalisasi.
"Isinya setali tiga uang dengan UU BHP yang sudah dibatalkan dan tidak perlu dibahas karena hanya menghamburkan anggaran negara," ujar Ketua ABPTSI Sali Iskandar.
Dalam pertemuan DPP ABPTSI beberapa waktu lalu, DPP telah memutuskan menolak pengesahan RUU PT. DPP menganggap untuk PTS tidak perlu lagi ada UU yang mengatur, cukup dengan UU yang ada yakni UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Yayasan No 28/2004, PP No 17/2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, serta PP No 66/2010 tentang perubahan PP No 17/2010.
Sali yakin, jika RUU PT ini disahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkannya melalui gugatan yang dilayangkan berbagai pihak termasuk ABPTSI. "Saya juga heran kenapa pemerintah bersikukuh dan selalu sibuk dengan membuat lagi UU, sehingga terus saja bermunculan UU baru. Padahal, UU Sistem Pendidikan Nasional sudah cukup mengatur, dan di situ dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban mencerdaskan anak bangsa," ungkapnya.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !