Makassar, Wacanakampus.com,- SEJUMLAH pengusaha di Makassar dilaporkan diperas oknum anggota DPRD
Kota Makassar. Pengusaha tersebut dilaporkan diperas saat wakil rakyat
itu melakukan reses dan melakukan kunjungan kerja.
Satu di antara pengusaha dilaporkan diperas bernama Hengki. Pengusaha tionghoa itu memiliki usaha beralamat di Kecamatan Tamalate, Makassar. Hengki merupakan pengusaha pangkalan tabung gas elpiji dan sebelumnya juga mengelola usaha pangkalan minyak tanah.
Sumber Tribun di Polrestabes Makassar, menyebutkan, sang pengusaha akan melaporkan kasus pemerasannya ke polisi. Si pengusaha membawa rekaman telepon perasannnya sebagai bukti.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar dari komisi A atau komisi bidang pemerintahan melakukan kunjungan kerja, namun berdasarkan penuturan anggota dewan, kegiatan itu sebenarnya merupakan inspeksi mendadak pada akhir bulan lalu.
Hampir seluruh anggota dan pimpinan komisi A melakukan kunjungan. Mereka terdiri ketua komisi Rahman Pina, wakil ketua Busranuddin Baso Tika, sekretaris Mustagfir Sabry, anggota Nurmiati, Abd Rauf Rahman, dan Yusuf Gunco.
"Sebenarnya kunjungan ini kami lakukan karena pemilik usaha beberapa kali mangkir rapat di DPRD. Izin usahanya juga sudah hampir mati," ujar Rahman Pina kepada Tribun usai melakukan kunjungan saat itu.
Selain melakukan kunjungan di perusahaan pangkalan tabung, anggota dewan juga melakukan kunjungan di Hotel Bungaya, Jl Mappaodang, Makassar. Saat berkunjung di hotel melati ini, anggota dewan dilaporkan meminta uang puluhan juta. Hotel ini berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Tribun Timur.
Usai berkunjung di hotel, mereka meninjau BTS di Jl Cenderawasih. Lalu mengunjungi tempat hiburan BalleZZa, Hotel Bugis, Aero Smile Hotel, dan Makassar Mall. Hotel, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan itu dianggap mengganggu arus lalu lintas sebab lahan parkir tak representatif.
Dengan alasan itu, wakil rakyat terhormat itu memeras.
Anggota dewan juga dikababrkan memeras pemilik usaha produksi minuman beralkohol UD Padi Mas di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Pemerasan ini dilakukan dengan alasan izin usaha.
Pertengan bulan April 2012, sebanyak 50 anggota dewan melakukan reses. Dalam reses tersebut, sejumlah pengusaha dipanggil anggota dewan menghadiri rapat dengan alasan izin usaha dan tempat usaha bermasalah.
Satu di antara pengusaha dilaporkan diperas bernama Hengki. Pengusaha tionghoa itu memiliki usaha beralamat di Kecamatan Tamalate, Makassar. Hengki merupakan pengusaha pangkalan tabung gas elpiji dan sebelumnya juga mengelola usaha pangkalan minyak tanah.
Sumber Tribun di Polrestabes Makassar, menyebutkan, sang pengusaha akan melaporkan kasus pemerasannya ke polisi. Si pengusaha membawa rekaman telepon perasannnya sebagai bukti.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar dari komisi A atau komisi bidang pemerintahan melakukan kunjungan kerja, namun berdasarkan penuturan anggota dewan, kegiatan itu sebenarnya merupakan inspeksi mendadak pada akhir bulan lalu.
Hampir seluruh anggota dan pimpinan komisi A melakukan kunjungan. Mereka terdiri ketua komisi Rahman Pina, wakil ketua Busranuddin Baso Tika, sekretaris Mustagfir Sabry, anggota Nurmiati, Abd Rauf Rahman, dan Yusuf Gunco.
"Sebenarnya kunjungan ini kami lakukan karena pemilik usaha beberapa kali mangkir rapat di DPRD. Izin usahanya juga sudah hampir mati," ujar Rahman Pina kepada Tribun usai melakukan kunjungan saat itu.
Selain melakukan kunjungan di perusahaan pangkalan tabung, anggota dewan juga melakukan kunjungan di Hotel Bungaya, Jl Mappaodang, Makassar. Saat berkunjung di hotel melati ini, anggota dewan dilaporkan meminta uang puluhan juta. Hotel ini berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Tribun Timur.
Usai berkunjung di hotel, mereka meninjau BTS di Jl Cenderawasih. Lalu mengunjungi tempat hiburan BalleZZa, Hotel Bugis, Aero Smile Hotel, dan Makassar Mall. Hotel, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan itu dianggap mengganggu arus lalu lintas sebab lahan parkir tak representatif.
Dengan alasan itu, wakil rakyat terhormat itu memeras.
Anggota dewan juga dikababrkan memeras pemilik usaha produksi minuman beralkohol UD Padi Mas di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Pemerasan ini dilakukan dengan alasan izin usaha.
Pertengan bulan April 2012, sebanyak 50 anggota dewan melakukan reses. Dalam reses tersebut, sejumlah pengusaha dipanggil anggota dewan menghadiri rapat dengan alasan izin usaha dan tempat usaha bermasalah.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !