YOGYAKARTA, Wacanakampus.com - Aktifis mahasiswa Yogyakarta akan mengajukan yudicial review ke
Mahkamah Konstitusi, jika pemerintah bersama DPR bersikukuh mengesahkan
draf RUU PT versi 26 Juni 2012. Draf RUU PT itu rencananya akan
disyahkan pada Jumat, 13 Juli 2012 besok.
"Jika RUU PT ini tetap disyahkan, kami bersama aktifis mahasiswa se-Indonesia mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Yogyakarta, Vivit Nur Arista Putra, Kamis (12/7/2012).
Alasan mengajukan yudical review karena setelah mereka kaji, RUU PT versi 26 Juni 2012 itu tidak jauh berbeda dengan RUU PT 4 April 2012 yang substansi dalam pasal-pasalnya masih mengandung liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Dia menambahkan, RUU PT ini menggantikan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sudah membatalkan undang-undang tersebut karena mencederai dunia pendidikan di Indonesia.
"Draf RUU PT versi 26 Juni 2012 ini wajib hukumnyaa ditolak karena membuka kran liberalisasi dan komersialisasi pendidikan," jelasnya.(rhs)
"Jika RUU PT ini tetap disyahkan, kami bersama aktifis mahasiswa se-Indonesia mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Yogyakarta, Vivit Nur Arista Putra, Kamis (12/7/2012).
Alasan mengajukan yudical review karena setelah mereka kaji, RUU PT versi 26 Juni 2012 itu tidak jauh berbeda dengan RUU PT 4 April 2012 yang substansi dalam pasal-pasalnya masih mengandung liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Dia menambahkan, RUU PT ini menggantikan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sudah membatalkan undang-undang tersebut karena mencederai dunia pendidikan di Indonesia.
"Draf RUU PT versi 26 Juni 2012 ini wajib hukumnyaa ditolak karena membuka kran liberalisasi dan komersialisasi pendidikan," jelasnya.(rhs)
Sumber : Okezone.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !