Kopertis Tak Berdaya Atasi PT Bandel - Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa
Headlines News :

Info Beasiswa

Info Beasiswa Lainnya... »

Label 1

Komunitas

INFO LOMBA

Info Lomba Lainnya... »
Home » » Kopertis Tak Berdaya Atasi PT Bandel

Kopertis Tak Berdaya Atasi PT Bandel

Written By Wacana Kampus on 04 Desember 2012 | 07.44.00

WAKAnews, MAKASSAR -- Kopertis Wilayah IX mengaku tak berdaya mengatasi ulah Perguruan Tinggi (PT) yang masih tetap mambandel dengan membuka kelas jauh.
Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Makassar, Ibrahim mengakui hal itu menanggapi rencana pemerintah untuk membubarkan PT yang membuka kelas jauh.

"Kelas jauh ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Kopertis sendiri baru tahu kalau ada universitas yang membuka kelas jauh ketika ada masyarakat yang melapor," ungkap Ibrahim di ruang kerjanya, Senin, 3 Desember.

Menurut dia, selama ini memang sudah banyak PT yang mendapat teguran dari Kopertis karena kedapatan membuka kelas jauh. Meski demikian, Ibrahim hanya menyebutkan tiga PTS yang pernah terbukti membuka kelas jauh.

Ketiga PTS yang disebutkan itu yakni Stikes Baramuli Pinrang yang beralamat di Jalan Poros Parepare-Pinrang. Selain itu, juga Universitas Indonesia Timur Makassar di Jalan Rappocini yang membuka kelas jauh di Sulawesi Tengah. Dua PTS ini sementara dalam proses peneguran pihak Kopertis.

PTS lainnya yakni Universitas Vetaran Republik Indonesia (UVRI) Makassar. Kampus ini juga kedapatan membuka kelas jauh di daerah Kalimantan Selatan dan beberapa daerah lainnya.
Kelas jauh UVRI ini diakui sudah dibubarkarkan atas koordinasi antara Kopertis Wialayah IX Makassar dengan Kopertis Wilayah XI Banjarmasin.

"Persoalan kelas jauh ini sudah lama. Yang kedapatan juga sudah banyak dan itu sudah ditegur. Semua universitas yang terbukti itu sudah menutup dan menghentikan kelas jauh mereka," paparnya.

Ibrahim sendiri menyayangkan mental masyarakat yang mudah percaya dengan program kelas jauh yang digulirkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selama ini, lanjut dia, masyarakat di daerah terlalu mudah tergiur dengan iming-iming ijazah tanpa kuliah. Padahal, kata dia, edaran mengenai pelarangan membuka kelas jauh sudah disampaikan sejak lama kepada para kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota.

"Biasanya mereka baru melapor ketika bermasalah dengan perguruan tinggi yang memberikan peluang kepada mereka saat melakukan administrasi untuk keperluan kedinasan atau perbaikan nasib," keluh Ibrahim.

Lalu apa tindakan yang selama ini dilakukan Kopertis ketika mendapat ada PT yang membuka kelas jauh? Ibrahim mengungkapkan, PT yang bersangkutan langsung diberikan surat teguran. Isinya imbauan untuk segara menghentikan aktivitas kelas jauh mereka.

Tidak hanya itu, Kopertis juga memberikan sanksi berupa peniadaan pelayanan bagi PT yang bersangkutan. Di antaranya, tidak memberikan kuota beasiswa, rekomendasi kepada dosennya yang ingin kuliah lagi serta pelayanan admistrasi lainnya.

Ibrahim mengeluhkan posisi Kopertis yang sebatas pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. “Kopertis bukan penyidik yang setiap saat harus turun ke lapangan mencari segala pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi,” ujarnya.

Untuk menghentikan aksi perguruan tinggi yang membuka kelas jauh tersebut, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan ijazah secara instan.

"Saya juga berharap kepada para kepala daerah di kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memantau setiap upaya pengadaan kelas jauh. Kelas jauh ini sangat diharamkan, sehingga tidak ada alasan untuk mengadakannya" katanya.
 
Distorsi Pendidikan

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar, MPd mendukung rencana Kemendikbud untuk menyiapkan peraturan pemerintah (PP) membubarkan praktik kuliah kelas jauh. Pasalnya, kelas jauh yang terindikasi ilegal hanya akan mendistorsi mutu pendidikan.

“Rencana itu sangat baik. Penting memang dilakukan karena ini telah menyangkut mutu pendidikan,” tutur Arismunandar, kemarin.

Menurutnya, mutu pendidikan menjadi penekanan utama dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi. Jika ditemukan penyimpangan seperti indikasi kampus abal-abal (palsu) dan melansir ijazah ilegal, itu sama dengan mendistorsi mutu pendidikan.

“Sebagai bagian civitas akademika kampus, kami berusaha menciptakan dan meningkatkan mutu pendidikan. Tapi dengan kehadiran kelas jauh yang terindikasi ilegal sama saja dengan mendistorsi mutu pendidikan,” tegas rektor terpilih dua periode ini.

Dilanjutkan Arismunandar, pengadaan kelas jauh bagi sebuah perguruan tinggi, tidak menjadi masalah asal mengikuti syarat-syarat tertentu dan prosedur yang legal. Hanya saja, dia menyayangkan jika program kelas jauh ternyata disalahgunakan oleh kampus-kampus yang membuka praktik kelas tersebut.

Mengenai UNM, Arismundar menyatakan tak pernah membuka program kelas jauh. “Kalau untuk lulusan SMA, kami tak pernah membuka program kelas jauh. Yang ada hanya kelas penyetaraan guru dan bertugas di daerah. Itu pun bukan program kelas jauh,” jelasnya.

Dia menegaskan, UNM tak pernah membuka program kelas jauh demi menjaga mutu pendidikan. “Kami tidak ingin mengobral kelas kalau tidak bermutu. Kami hanya memiliki kelas penyetaraan di luar daerah yang diikuti sekitar seribu calon guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 058 Tahun 2008 tentang Peningkatan Kualifikasi Guru,” ungkapnya. (Adm/fajar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Nasional

More on this category »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Kampus I Informasi online Mahasiswa - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya